|
12
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2. 1
Kerangka Teori dan Literatur
2. 1.1
Kompetensi Sumber Daya Manusia
Menurut Wibowo (2007:86) dalam Desiana (2012) Kompetensi adalah suatu
kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang
dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang
dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kompetensi menunjukan
keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam suatu bidang
tertentu sebagai sesuatu yang terpenting, sebagai unggulan bidang tersebut.
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti
Pendidikan
Tinggi mengemukakan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21
November 2003 ditentukan bahwa Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik
yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan
sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai
Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efeketif dan
efisien.
Menurut Prayitno (BKN, 2003:11) dalam Desiana (2012), standar kompetensi
mencakup tiga hal yang disingkat dengan KSA yaitu:
|