Start Back Next End
  
19
lebih mampu berperan dalam melaksanakan tugas, pekerjaan, dan kehidupan di masa
depan. 
2. 1.3.2
Definisi Pelatihan
1)
Menurut Nitisemito (2003 : 86) dalam Syahiruddin (2010)
Pelatihan adalah suatu kegiatan dari organisasi atau lembaga yang bermaksud untuk
dapat memperbaiki dan memperkembangkan sikap, tingkah laku, ketrampilan dan
pengetahuan para Pegawai Negeri sesuai dengan keinginan dari organisasi yang
bersangkutan.
2)
Menurut Ivancevich (2001:383) dalam Nasaruddin (2008) 
Pelatihan adalah proses sistematik yang mengubah perilaku karyawan dalam rangka
mencapai tujuan organisasi. Pelatihan berhubungan dengan peningkatan kemampuan
dan keahlian dari pekerjaan karyawan pada saat ini.
3)
Menurut Undang-Undang
Pelatihan adalah salah satu kegiatan pendidikan (USPN NO. 2/1989). Kini pelatihan
menjadi satuan pendidikan nonformal (USPN NO. 20/2003), dan termasuk pada
ilmu pendidikan praktis. Dilihat dari filsafat ilmu, pelatihan dapat dikaji dari segi
ontologi, aksiologi, dan epistemologi. Pelatihan adalah upaya sadar untuk
menumbuh
kembangkan perubahan bagi peserta didik, lembaga penyelenggara,
masyarakat, dan bangsa. 
2. 1.3.3
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter