|
13
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1.
Bank
2.1.1.
Pengertian Bank
Pengertian bank menurut UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7
tahun 1992 tentang perbankan, bab 1 pasal 1 ayat (2), mengatakan sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank menurut PSAK No.31 (revisi 2000) dalam Standar Akuntansi
Keuangan menyatakan, Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta
sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sememtara itu, menurut Kasmir (2002) mendefinisikan bank sebagai berikut:
Bank adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Kegiatan utama bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Hasibuan (2006), bank pada dasarnya merupakan perantara Surplus
Spending Unit
(SSU) dengan Defisit Spending Unit
(DSU), usaha pokok bank
didasarkan atas empat hal pokok, yaitu:
1.
Denomination Divisibility, artinya bank menghimpun dana dari SSU yang
masing-masing nilainya relatif kecil tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan
besar dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan DSU yang
membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
13
|