|
20
2.8
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.8.1
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan versi terakhir Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 3A sebagai berikut:
Pasal 3A ayat (1) :
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang abtasannya
ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena pajak dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pasal 3 Ayat (1a) :
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3 ayat (2) :
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib
melaksanakan ketenutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3 ayat (3) :
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang
memanfaatkan Jasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri keuangan.
2.8.2
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Herlina, R (2008:24) mengemukakan Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Objek atau sasaran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
Penyerahan, yang biasanya dikatakan penjualan, namun tidak semua proses penjualan
dikenakan pajak. Dalam Pasal
4 Undang-undang No. 42 Tahun 2009 menjelaskan tentang
objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
2.
Impor Barang Kena Pajak.
|