|
21
3.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
4.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
5.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
6.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
7.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
8.
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2.8.3
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A :
Ayat (2) yaitu Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil lansung dari
sumbernya.
2.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
catering.
4.
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Ayat (3) yaitu : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :
a.
Jasa Pelayanan kesehatan medis.
b.
Jasa Pelayanan sosial.
c.
Jasa pengiriman surat dengan perangko.
d.
Jasa keuangan.
e.
Jasa Asuransi.
f.
Jasa keagamaan.
g.
Jasa pendidikan.
h.
Jasa kesenian dan hiburan.
|