![]() 35
Menurut Weygandt, Kieso, dan Kimmel (2005, p202) jurnal yang terkait dengan retur
pembelian adalah :
Date
Sales Returns and Allowances
xxx
Account Receivable
xxx
2.11.5
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Mardiasmo (2008, p270), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan dari produsen ke konsumen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut Value Added
Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Menurut Rusdji (2007, p95), PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 tahun 1983 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (Value Added)
yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi setiap jalur.
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak
lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang dia tanggung.
Menurut Weygandt, Kieso, dan Kimmel (2005, p202) jurnal yang terkait dengan pajak
penjualan adalah :
Date
Cash/Account Receivable
xxx
Revenue
xxx
Sales Tax Payable
xxx
Ketika dibayarkan kepada Negara :
Date
Sales Tax Payable
xxx
Cash
xxx
|