Start Back Next End
  
9
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Radiologi
Pemeriksaan radiologi adalah cara-cara pemeriksaan yang menghasilkan
gambar bagian dalam tubuh manusia untuk tujuan diagnostik yang dinamakan
pencitraan diagnostik. Menurut Patel (2005:2), radiologi merupakan ilmu kedokteran
yang
digunakan untuk melihat bagian tubuh manusia yang menggunakan pancaran
atau radiasi gelombang elektromagnetik maupun  gelombang  mekanik.  Modalitas 
pencitraan  (modality) merupakan istilah dari alat-alat yang digunakan dalam  bidang 
radiologi untuk melakukan
diagnosa terhadap penyakit. Pemeriksaan radiologi
memungkinan suatu
penyakit terdeteksi pada tahap awal sehingga akan
meningkatkan keberhasilan pengobatan yang dilakukan. Jenis pemeriksaan ini
dilakukan dengan menggunakan peralatan pencitraan diagnostik yang
perkembangannya sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu fisika, kimia, dan biologi
serta teknologi elektronika, dan komputer. Dalam
pembangunan suatu fasilitas
kesehatan, peralatan pencitraan diagnostik merupakan  investasi terbesar dari seluruh
anggaran yang diperlukan  (Kartawiguna & Georgiana, 2011:1).
Tugas pokok radiologi adalah untuk menghasilkan gambar dan laporan
temuan pemeriksaan untuk keperluan diagnosis, yang bersama-sama dengan teknik
dan temuan diagnostik lainnya akan menjadi dasar tindakan perawatan pasien.
Meskipun radiologi merupakan komponen utama dari diagnosis, namun radiologi
tidak terbatas hanya untuk keperluan pencitraan diagnostik. Radiologi juga berperan
dalam terapi intervensi seperti biopsi, dan pengobatan lainnya, seperti
aplikasi
pembuluh darah termasuk recanalization
(menghilangkan penyumbatan) atau lysis
(pengurangan
simptom suatu penyakit akut secara bertahap (gradually)
(Kartawiguna & Georgiana, 2011:3).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1014/MENKES/SK/XI/2008
tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di
Sarana
Pelayanan
Kesehatan
menyatakan bahwa,  pelayanan
radiologi sebagai
bagian yang terintegrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan
bagian dari amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter