|
30
h.
Dana dan lain-lain
Untuk pengadaan hotel resort
di Indonesia, dalam menentukan
fasilitas (facilities programming) mengacu pada Himpunan Peraturan Usaha
Akomodasi Bidang Usaha Hotel yang dikeluarkan Dirjen Pariwisata.
Dasar penentuan fasilitas pada hotel resort
ini juga didasarkan pada
permintaan pihak owner
yang mana telah disesuaikan lagi dengan tuntutan
spesifik dari tamu
hotel.
Hendaknya seluruh fasilitasnya yang dibangun
mampu memberi kenyamanan bagi tamu hotel yang menghuni resort
ini.
Oleh karena pemakai hotel resort
ini adalah para wisatawan yang melancong
maupun yang berlibur. Maka penentuan kebutuhan dan jenis fasilitas yang
akan dibangun berdasarkan kebutuhan dari semua pelaku didalam hotel resort
ini. Pengelompokan fasilitas dibagi berdasarkan sifat karakteristik dari
fasilitas tersebut yaitu:
1)
Publik, fasilitas ini terbuka bagi semua orang yang datang ke resort
ini sehingga harus memiliki akses langsung dari luar.
2)
Semi publik, fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh semua
penghuni resort, dan tidak memperkenankan orang luar
mempergunakan dengan alasan menjaga ketenangan penghuni.
3)
Privat, fasilitas ini bersifat sangat privat dan hanya dapat
dipergunakan oleh orang yang berkepentingan langsung dengan
fasilitas tersebut (seperti guest room).
4)
Service, fasilitas ini merupakan fasilitas pendukung dari seluruh
fasilitas dan pelayanan di kawasan hotel resort ini.
|