|
3. Perampokan.
Pengambilan atau percobaan untuk mengambil segala sesuatu yang
berharga dari pemeliharaan, pengampuan, atau penguasaan seseorang oleh oran g
lain secara paksa atau ancaman penggunaan paksaan atau kekerasan dan atau
membuat korban ketakutan.
4. Penyerangan Berat. Ser angan melawan hukum oleh seseorang terhadap orang
lain dengan maksud menimbulkan luka fisik parah atau gawat.
5. Pembobolan. Masuk secara tidak sah k e dalam suatu bangunan untuk melakukan
kejahatan b esar atau pencurian.
6. Pencurian (tidak termasuk Pencurian berkendara bermotor). Mengambil,
membawa, menuntun, atau melarikan harta benda dari kepemilikan konstruktif
orang lain.
7. Pencurian berkendara bermotor. Pencurian atau percobaan pencurian kendaraan
bermotor.
8. Pembakaran. Setiap pembakaran secara sengaja atau dengan niat mencelakai atau
percobaan pembakaran.
Kejahatan-kejahatan Bagian II adalah delik-delik digunakan dalam
memperhitungk an angka kejahatan, antara laian:
-
Penyerangan biasa. Penyerangan dan percob aan penyerangan di mana senjata
tidak digunakan dan yang tidak menimbulkan luk a serius atau parah pada korban.
-
Pemalsuan. Membuat, mengganti, mengedarkan, atau memiliki segala sesuatu
yang palsu menyerupai yang asli.
-
Penipuan. Pmbicaraan curang dan mendapatkan uang atau properti dengan dalih
palsu.
-
Penggelapan. Pengambilan secara tidak sah.
-
Menadah barang curian.
-
Vandalisme. Menghancurkan, merusak, atau membikin buruk setiap properti
pribadi atau umum tanpa seizin pemilik.
-
Membawa senjata secara illegal.
-
Pelacuran dan delik-delik terkait
-
Delik seks (hubungan seks dengan anak dibawah umur, dll)
-
Pelanggaran undang-undang minuman keras
-
Mabuk di depan umum
|