![]() -
Perbuatan mengganggu
-
Menggelandang. Meminta-minta, kluntang-klantung, dan sebagainya.
-
Pelanggaran jam malam/keluyuran (orang dibawah 18 tahun)
-
Kabur. Terbatas pada remaja yang berada dalam tahanan perlindungan menurut
ketentuan undang-undang lokal.
-
Semua pelanggaran lain terhadap undang-undan g negara bagian dan lokal (selain
pelanggaran lalu lintas)
Dalam penelitian, Penulis membata
kewaspadaan tindakan kriminalitas
dengan kejah atan bagian I meliputi kejahata
indeks, kejahatan besar yan g dianggap
serius, sering terjadi, dan kemungkinan besa
dilaporkan polisi yaitu pencurian (tidak
termasuk Pencurian berkendara bermotor) sep er
mengambil, membawa, menuntun,
atau melarikan harta benda dari kepemilika
konstruktif orang lain dan pencurian
berkendara bermotor.
2.3 Kerangka Pemikiran
Penulis menyusun kerangka pemikiran untuk mempermudah pemahaman
penelitian. Berikut kerangka pemikiran:
Gambar 2.4 Kerangka Pemikiran
Variabel X
Variabel Y
KEWASPADAAN
SIARAN HAI
LINGKUNGAN
POLISI
SEKITAR T ENTANG
TINDAKAN
KRIMINALITAS
|