Home Start Back Next End
  
34
b.
Kredit Bertahap, yaitu kredit yang pencairannya tidak sekaligus,
akan tetapi secara bertahap 2,3,4 kali pencairan dalam masa
kredit.
c.
Kredit rekening Koran, yaitu kredit yang penyediaan dananya
dilakukan melalui pemindahbukuan.
4.
Kredit dilihat dari Sektor Usaha :
a.
Sektor Industri, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang
bergerak dalam sektor industri.
b.
Sektor Perdagangan,yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah
yang bergerak dalam bidang perdagangan.
c.
Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan, yaitu
kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan hasil di sektor
pertanian,perkebunan, peternakan, dan perikanan.
d.
Sektor Jasa,
sebagaimana tersebut dibawah ini yang dapat
diberkan kredit oleh bank antara lain :
1.
Jasa Pendidikan
2.
Jasa Rumah Sakit
3.
Jasa Angkutan
4.
Jasa Lainnya
e.
Sektor Perumahan, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur
yang bergerak dibidang pembangunan perumahan.
5.
Kredit dilihat dari Segi Jaminan :
a.
Kredit dengan Jaminan (secured loan), merupakan kredit yang
didukung dengan jaminan (agunan).
b.
Kredit Tanpa Jaminan (unsecured loan), merupakan kredit yang
diberikan kepada debitur tanpa didukung adanya jaminan dan
diberikan atas unsur kepercayaan.Contohnya Kredit Tanpa
Agunan.
6.
Kredit dilihat dari Jumlahnya :
a.
Kredit UMKM, merupakan kredit yang diberikan kepada
pengusaha dengan skala usaha sangat kecil.
b.
Kredit UKM, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha
dengan batasan antara Rp 50.000.000,-
dan tidak melebihi Rp
350.000.000,-
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter