|
29
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaaan dari
Kontrak Investasi kolektif tersebut;
4.
Emiten
wajib
menerbitkan sertifikat
atau
konfirmasi
kepada
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian
sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
atau
Bank
Kustodian
sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(3)
sebagai
tanda
bukti
pencatatan
dalam
buku daftar
pemegang
Efek
Emiten;
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan
Efek
wajib
menerbitkan
konfirmasi
kepada pemegang
rekening sebagai
tanda
bukti
pencatatan
rekening
Efek
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat (2).
Undang-Undang
Pasar
Modal
No.
8/1995
pasal
56
inilah
yang
memenjadi konsep
dasar
perdagangan saham
tanpa
warkat
di
pasar
modal
Indonesia
yang
dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Sertifikat efek akan dikonversikan menjadi catatan elektronik.
2.
Kepemilikan efek
akan
dinyatakan
dalam
bentuk
catatan
elektronik
di
rekening efek.
3.
Penyelesaian transaksi
bursa
maupun
diluar
bursa
dilakukan
dengan
pemindahbukuan efek diantara rekening efek.
4. Hak-hak
yang terkait dengan efek (corporate action)
seperti
pembagian
deviden,
saham
bonus,
right,
dan
lain-lain
didistribusikan secara
elektronik dan akan langsung dikreditkan ke dalam rekening efek.
Pelaksanaan
scripless
trading itu
sendiri,
secara
langsung
dilakukan
oleh
Lembaga
Kliring
Penjamin
(PT.
Kliring
Penjaminan
Efek
Indonesia) dan
Lembaga
|