|
28
4. Registrasi tidak diperlukan lagi.
5. Porsi asing dan pemegang saham menjadi transparan.
6. Lot perdagangan menjadi lebih fleksibel.
7. Dapat memperbaiki efisiensi back office.
8. Dapat mengurangi resiko saham hilang dan saham palsu.
9. Dapat memperbaiki kualitas jasa dalam proses penyelesaian transaksi.
Secara
yuridis
Undang
Undang
No.8
Tahun
1995
tentang
Pasar
Modal
telah
meletakan konsep dasar dari perdagangan tanpa
warkat tersebut, yaitu didalam pasal
56
tentang
Penitipan
Kolektif.
Disebutkan
didalam
ayat-ayat
dari
pasal
dimaksud
adalah sebagai berikut:
1.
Efek
dalam
Penitipan
Kolektif
pada
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat didalam buku
daftar pemegang
Efek
Emiten atas
nama
Lembaga Penyimpanan Penyelesaian
untuk kepentingan
pemegang rekening
pada lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian bersangkutan;
2. Efek dalam
Penitipan
Kolektif
pada
Bank Kustodian
atau
Perusahaan
Efek
yang
dicatat
didalam
rekenig
efek
pada
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat
atas
nama
Bank
Kustodian
atau
Perusahaan
Efek
dimaksud
untuk kepentingan pemegang rekening pada
Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek tersebut;
3.
Apabila
Efek
dalam
Penitipan
Kolektif
pada
Bank
Kustodian merupakan
bagian
dari
efek
dari
suatu
kontrak
investasi kolektif
dan
tidak
termasuk
dalam
Penitipan
Kolektif
pada
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian,
maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang saham Efek Emiten
|