Home Start Back Next End
  
11
di
Indonesia
dengan
terbentuknya
Badan
Pelaksanaan
Pasar
Modal
(BAPEPAM)
yang
sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Pada periode 1977-1987 pasar modal tidak banyak mengalami perkembangan.
Untuk 
menggairahkan 
pasar 
modal, 
pemerintah 
melakukan 
deregulasi 
di 
sektor
keuangan dan
perbankan termasuk pasar
modal. 
Deregulasi
yag dapat dianggap sangat
mempengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988
dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan paket 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai
berikut :
1. 
Kemudahan syarat go public antara lain tidak harus mencapai 10 %
2. 
Diperkenalkan Bursa Parelel
3. 
Penghapusan pungutan-pungutan seperti
fee pendaftaran dan pencatatan di bursa
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam
4. 
Investor asing boleh memiliki saham perusahaan yang go public
5. 
Saham boleh diterbitkan atas unjuk
6. 
Batasan
fluktuasi
harga saham di
Bursa
Efek sebesar 4
%
dari kurs sebelumnya
ditiadakan
7. 
Proses 
emisi 
harus 
sudah 
diselesaikan 
Bapepam 
dalam 
waktu 
selambat-
lambatnya 20 hari sejak dilengkapi persyaratan.
Kebijaksanaan
ini
masih
belum memberikan
manfaat
langsung
kepada
pasar
modal. Pada tahun 1988, pemerintah kembali mengeluarkan sebuah kebijaksanaan yang
dikenal Paket Oktober 1988 (Pakto 88) yang mengijinkan para investor asing untuk
membeli
saham
yang
tercatat
di
bursa.
Selanjutnya,
pemerintah
kembali
mengeluarkan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter