|
12
sebuah paket deregulasi pada bulan Desember yang dikenal dengan nama Pakdes 1988
yang
memberikan
kesempatan
kepada
swasta untuk membuka dan menyelenggarakan
bursa di beberapa kota di luar Jakarta dan memberikan kesempatan bagi perusahaan
untuk
mencatatkan
seluruh
saham yang
dimiliki
di
Bursa
saham walaupun
hanya
sebagian ditawarkan melalui penawaran perdana. Setelah kedua deregulasi tersebut
dikeluarkan
dan
Surat
Keputusan
Pelaksanaannya
dikeluarkan
Bapepam maka
terlihat
kemajuan. Bursa efek
mengalami peningkatan
yang pesat.
Harga saham melejit naik dan
banyak perusahaan baru masuk dalam Pasar Modal.
Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya minat emitmen maupun
investor
secara
drastis
yang
memanfaatkan
pasar
modal
sebagai
sumber
pembiayaan
bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investor bagi pemodal. Meningkatnya minat
emitmen mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang
melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya jumlah kapitalisasi dana.
Pada
tanggal
22
Mei
1995
terjadi
perubahan besar yaitu perdagangan dengan
manual
diubah
menjadi
perdagangan
secara
komputer. Pada akhir kuartal ketiga, DPR
mensahkan
Undang-Undang
Pasar
Modal
no.
8.
Dalam UU
ini
diberikan
sanksi
yang
cukup
besar
dan
memperkenalkan
Reksadana Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) sebagai tambahan Reksadana Tertutup. Dengan lahirnya undang-undang ini
mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga penunjangnya
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
|