Home Start Back Next End
  
6
prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai
pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan
dengan
tugas
negara
yang menyelenggarakan pemerintahan".(Waluyo, 2002:4)
2.   Menurut 
Prof. 
Dr. 
Rachmat 
Soemitro, 
S.H. 
yang 
dikutip 
dalam 
buku
“Perpajakan Indonesia” menyatakan:
"Pajak
adalah
iuran
kepada
kas
negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat
ditujukan
dan
digunakan
untuk
membayar pengeluaran
umum."
(Waluyo,
2002:5)
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.   luran dari rakyat kepada negara.
Pihak  
yang  
berhak  
memungut  
pajak  
hanyalah  
Negara.  
luran  
tersebut
berupa uang (bukan barang).
2.   Berdasarkan undang-undang.
Pajak
dipungut
berdasarkan
atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3.   Dapat dipaksakan.
Artinya bila pajak tidak dibayar, pajak itu dapat ditagih dengan menggunakan
paksaan
(misalnya
dengan
surat
paksa)
dan bila
kewajiban
perpajakan
ini
tidak
dipenuhi dengan tepat dan benar, maka akan dikenakan sanksi-sanksi, baik sanksi
administrasi maupun pidana.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter