|
6
prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai
pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan
dengan
tugas
negara
yang menyelenggarakan pemerintahan".(Waluyo, 2002:4)
2. Menurut
Prof.
Dr.
Rachmat
Soemitro,
S.H.
yang
dikutip
dalam
buku
Perpajakan Indonesia menyatakan:
"Pajak
adalah
iuran
kepada
kas
negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat
ditujukan
dan
digunakan
untuk
membayar pengeluaran
umum."
(Waluyo,
2002:5)
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1. luran dari rakyat kepada negara.
Pihak
yang
berhak
memungut
pajak
hanyalah
Negara.
luran
tersebut
berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak
dipungut
berdasarkan
atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3. Dapat dipaksakan.
Artinya bila pajak tidak dibayar, pajak itu dapat ditagih dengan menggunakan
paksaan
(misalnya
dengan
surat
paksa)
dan bila
kewajiban
perpajakan
ini
tidak
dipenuhi dengan tepat dan benar, maka akan dikenakan sanksi-sanksi, baik sanksi
administrasi maupun pidana.
|