Home Start Back Next End
  
5
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1    Pengertian dan Fungsi Pajak
Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah dari pajak, dimana
dana  tersebut  digunakan 
untuk 
membiayai  berjalannya  roda  pemerintahan   
dan 
pembangunan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat. Dalam penerimaan pajak 
dari
masyarakat, pemerintah
pada
dasarnya
menganut
sistem
self
assessment,
yaitu 
jumlah pajak yang terutang dihitung, disetor dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak
melalui 
Surat 
Pemberitahuan 
menurut 
ketentuan 
peraturan 
perundang-undangan  
perpajakan.  
Apabila   Surat  
Pemberitahuan  
tidak  
disampaikan  
atau  
terlambat
disampaikan oleh wajib pajak setelah ditegur secara tertulis, atau apabila wajib pajak
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap akan
diterbitkannya Surat 
ketetapan pajak kurang bayar I kurang bayar
tambahan beserta 
sanksi administratif (official assessment). 
            Ada
baiknya
kita
simak
dahulu
pengertian
pajak
yang
dikemukan
oleh
para 
ahli
dalam
bidang
perpajakan
yang
memberi
definisi
berbeda
namun
pada
dasarnya 
mempunyai inti yang sama, antara lain:     
1.   Menurut
Prof.
Dr.
P.J.A.
Adriani
yang
dikutip
dalam
buku
“Perpajakan
Indonesia: menyatakan:
      "Pajak
adalah
iuran
kepada
negara
(yang
dapat
dipaksakan)
yang
terutang
oleh  
yang
wajib
membayarnya
menurut
peraturan-peraturan,
dengan
tidak
mendapat  
 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter