|
5
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian dan Fungsi Pajak
Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah dari pajak, dimana
dana tersebut digunakan
untuk
membiayai berjalannya roda pemerintahan
dan
pembangunan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat. Dalam penerimaan pajak
dari
masyarakat, pemerintah
pada
dasarnya
menganut
sistem
self
assessment,
yaitu
jumlah pajak yang terutang dihitung, disetor dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak
melalui
Surat
Pemberitahuan
menurut
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
Apabila Surat
Pemberitahuan
tidak
disampaikan
atau
terlambat
disampaikan oleh wajib pajak setelah ditegur secara tertulis, atau apabila wajib pajak
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap akan
diterbitkannya Surat
ketetapan pajak kurang bayar I kurang bayar
tambahan beserta
sanksi administratif (official assessment).
Ada
baiknya
kita
simak
dahulu
pengertian
pajak
yang
dikemukan
oleh
para
ahli
dalam
bidang
perpajakan
yang
memberi
definisi
berbeda
namun
pada
dasarnya
mempunyai inti yang sama, antara lain:
1. Menurut
Prof.
Dr.
P.J.A.
Adriani
yang
dikutip
dalam
buku
Perpajakan
Indonesia: menyatakan:
"Pajak
adalah
iuran
kepada
negara
(yang
dapat
dipaksakan)
yang
terutang
oleh
yang
wajib
membayarnya
menurut
peraturan-peraturan,
dengan
tidak
mendapat
|