Home Start Back Next End
  
5
BAB II
RUMAH SAKIT HONORIS
2.1  Industri Rumah Sakit di Indonesia
Rumah
sakit
merupakan
komponen
utama dari berbagai sarana pelayanan
kesehatan
maupun
sebagai
bagian
dari
mata rantai
rujukan
pelayanan
kesehatan.
Banyak definisi dari Rumah Sakit, salah satunya adalah definisi menurut WHO
sebagaimana
yang
termuat
dalam WHO
Technical
Report
Series
No.122/1957,
yang
berbunyi
:
"Rumah sakit
adalah
merupakan bagian integral dari satu organisasi sosial
dan
kesehatan
dengan
fungsi
menyediakan
pelayanan
kesehatan
paripurna,
kuratif
dan preventif kepada masyarakat, dan pelayanan rawat jalan yang diberikannya
menjangkau
keluarga
di
rumah.
Rumah
Sakit juga merupakan
pusat pendidikan dan
latihan tenaga kesehatan dan pusat penelitian bio-medik".
Dua pilar utama dari rumah sakit adalah hukum dan etika.  Hukum di Indonesia
bersumber dari Pancasila dan UUD 1945, berbagai Undang-Undang lain khususnya
UU
No.23,
Tahun
1992,
tentang
Kesehatan,
SK-SK Menkes, PP, dan berbagai
peraturan
lainnya. 
Sedangkan
pilar
Etika
bersumber dari kebijaksanaan organisasi
profesi, standar profesi, dan kode etik profesi. 
Sebagai sumber utama dari pilar Etik
ini adalah Kode Etik
Rumah Sakit
Indonesia (KODERSI) dan Kode Etik Kedokteran
Indonesia (KODEKI).
Kode
Etik
Rumah
Sakit
Indonesia
(KODERSI),
merupakan
kewajiban
–kewajiban
moral
yang
harus
ditaati   oleh   setiap   rumah
sakit   (sebagai
satu
lembaga)
dalam
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter