|
25
yang
mungkin
dilakukan
oleh
manajemen
(Veronica et
al,
2006).
Semakin
besar
kepemilikan
institusional,
maka semakin besar peran pihak
institusional tersebut
dalam pengambilan
keputusan
perusahaan.
Hal
ini
menyebabkan
semakin
kecil
kemungkinan
dilakukannya
manajemen
laba oleh pihak manajemen karena adanya
pengawasan yang ketat oleh investor institusional.
II.4.9.2 Good Corporate Governance
Menurut
Forum
for
Corporate
Governance
in
Indonesia
(FCGI,
2002)
mendefinisikan corporate governance sebagai:
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang
kepentingan
internal
dan
eksternal lainnya
sehubungan
dengan
hak-hak
dan
kewajiban-kewajiban mereka.
Tujuan corporate governance adalah
untuk
menciptakan
nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan. Corporate governance merupakan suatu cara untuk
menjamin
bahwa
manajemen
bertindak yang terbaik untuk kepentingan
stakeholders
(Veronica
et
al,
2006).
Pelaksanaan
good
corporate
governance menuntut
adanya
perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pemegang saham,
terutama pemegang
saham minoritas.
Penerapan
good
corporate
governance dapat dilihat dari beberapa faktor, di
antaranya proporsi dewan komisaris independen dan keberadaan komite audit di
dalam perusahaan.
Hubungan
antara
proporsi
dewan
komisaris independen dengan
manajemen
laba
tersirat
dari
fungsi
dewan komisaris
itu
sendiri
yaitu
untuk
memastikan
bahwa
perusahaan
telah
melakukan tanggung jawab
sosial dan
mempertimbangkan
|