Home Start Back Next End
  
9
2.1.1 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa
takut.
Istilah
menta’minkan
sesuatu
berarti
seseorang
memberikan
uang
cicilan
agar
ia  atau  orang 
yang  ditujuk  menjadi  ahli  warisnya 
mendapatkan  ganti  rugi  atas
hartanya yang hilang.
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan
rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful yang mempunyai arti
tolong
menolong,
memberi
nafkah
dan
mengambil alih perkara seseorang. Takaful
yang berarti saling menanggung / memikul resiko
antar
umat
manusia
merupakan
dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko dilakukan
atas
dasar
saling
tolong
menolong
dalam kebaikan
dengan
cara
setiap
orang
mengeluarkan dana kebijakan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Pada dasarnya
Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian
merupakan takdir Allah dan tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga
diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Asuransi  jiwa  syariah  dan  asuransi  jiwa  konvensional  mempunyai  tujuan
sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara
keduanya adalah cara pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko
dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa
syariah
menganut
asas
tolong
menolong
dengan
membagi
risiko
diantara
peserta
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter