|
kepadanya
kru:ena suatu
kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang
!embaga
ekonomi
yang
bertujuan
mengurangi
risiko,
dengan
jalan
diharapkan,
yang
mungkin akan
dideritanya karena
suatu
peristiwa yang
tak
tertentu".
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak
tertanggung
(insured)
yang
beljanji
untuk
membayar
uang
premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.
Pihak
peuanggung
(insure)
yang
beljanji
akan
membayar
sejumlab
uang
(santunan)
kepada
pihak
tertanggung,
sekaligus atau
secarn
berangsur
angsur apabila teljadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident)
yang tak temtentu
(tidak diketabui sebelurnnya).
d.
Kepentingan
(interest) yang
mungkin
akan
mengalami
kerugian
karena
peristiwa yang tak tertentu.
2.
Definisi
asuransi
menurut
Prof.
Mehr
dan
Cammack
:
"Asuransi
merupakan
suatu alat
untuk
mengurangi
resiko
keuangan,
dengan
cara
pengumpulan
unit
unit exposure
dalam
jumlah
yang
memadai,
untuk
membuat
agar
kerugian
individu dapat
diperkirakan.
Kemudian
kerugian
yang
dapat
diramalkan
itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3.
Definisi asuransi
menurut
Prof.
Mark R.
Green:
"Asuransi
adalah
suatu
|