|
peristiwa yang
tidak
terputus.
5.
Contribution (Kontribusi)
Anda dapat
saja
mengasuransikan
harta
benda
yanga
sama
pada
bebempa
perusahaan
asuransi.
Namun
bila
teljadi
kerugian
atas
obyek
yang
diasuransikan
maka secam otomatis berlalru prinsip kontribusi.
Prinsip
kontribusi
berarti bahwa apabila
kami telah
membayar
penuh
ganti rugi
yang
menjadi
hak
Anda,
maka
kami berhak
menuntut
pemsahaan-perusahaan
lain
yang terlibat
suatu
pertanggungan (secara
bersama-sarna menutup
asuransi
harta
benda
milik
Anda)
untuk
membayar
bagian
kerugian
masing-masing
yang besamya sebanding denganjumlah
pertanggungan yang ditutupnya.
6.
Pruximate Cause (Kllusa Proksimal)
Apabila
kepentingan
yang diasuransikan
mengalami
musibah
atau
kecelakaan,
maka
pertama-tama
kami
akan
mencari
sebab-sebab
yang
aktif
dan
efisien
yang menggerakkan
suatu
rangkaian
peristiwa
tanpa
terputus
sehingga
pada
akhimya teljadilah musibah atau kecelakaan tersebut
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kemgian yang aktif dan
efisien
adalah: "Unbroken Chain of
Events"
yaitu
suatu
rangkaian
mata
rantai
|