|
telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
2.
Utmost Good Faith (Kejujmran
Sempwrna)
Yang dimaksudkan adalah
bahwa Anda
berkewajiban memberitahukan
sejelas
jelasnya
dan
teliti
mengenai
segala
fakta-fakta
penting yang
berkaitan
dengan
obyek
yang
diasuransikan.
Prinsip
inipun
menjelaskan
risiko-risiko
yang
dijamin
maupun
yang
dikecualikan,
segala persyaratan
dan
kondisi
pertanggungan secara jelas serta teliti.
J.
luulemnity (Indemnitas)
Apabila
obyek
yang diasumnsikan
terkena
musibah
sehingga
menimbulkan
kerugian maka
kami akan
memberikan
ganti
rugi
untuk
mengembalikan
posisi
keuangan
Anda
setelah
teljadi
kerugia.n menjadi
sama
dengan
sesaat
sebelum
terjadi
kerugian. Dengan
demikian
Anda
tidak
berhak
memperoleh
ganti
rugi
lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
4. Subrogation (Subrogasi)
Prinsip
subrogasi
diatur
dalam
pasal
284
kitab
Undang-Undang
Hukum
Dagang,
yang
berbunyi:
"Apabila
seorang
penanggung
telah
membayar
ganti
rugi
sepenuhnya
kepada
tertanggung,
maim
penanggung
akan
menggantikan
kedudukan
tertanggung
dalam
segala
hal untuk
menuntut
pihak
ketiga
yang
|