Home Start Back Next End
  
telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
2. 
Utmost Good Faith (Kejujmran
Sempwrna)
Yang dimaksudkan adalah
bahwa Anda
berkewajiban memberitahukan
sejelas­
jelasnya
dan
teliti
mengenai
segala
fakta-fakta
penting yang
berkaitan
dengan
obyek 
yang
diasuransikan. 
Prinsip 
inipun 
menjelaskan 
risiko-risiko 
yang
dijamin 
maupun 
yang 
dikecualikan, 
segala  persyaratan 
dan 
kondisi
pertanggungan secara jelas serta teliti.
J. 
luulemnity (Indemnitas)
Apabila
obyek
yang diasumnsikan
terkena
musibah
sehingga
menimbulkan
kerugian maka
kami akan
memberikan
ganti
rugi
untuk
mengembalikan
posisi
keuangan
Anda
setelah
teljadi
kerugia.n menjadi
sama
dengan
sesaat
sebelum
terjadi
kerugian. Dengan
demikian
Anda
tidak
berhak
memperoleh
ganti
rugi
lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
4.    Subrogation (Subrogasi)
Prinsip 
subrogasi 
diatur 
dalam 
pasal 
284 
kitab 
Undang-Undang 
Hukum
Dagang,
yang
berbunyi:
"Apabila
seorang
penanggung
telah
membayar
ganti
rugi
sepenuhnya
kepada
tertanggung,
maim
penanggung
akan
menggantikan
kedudukan
tertanggung
dalam
segala
hal   untuk
menuntut
pihak
ketiga
yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter