|
9
9
BAB II
LANDASAN TEORI
Bab
ini
b
erisi
ten tang
konsep
teori
yang
men jadi
referensi
atau
a
lat
bantu
da lam
pemecahan masalah, antara lain berisi teori pemilihan umum, konsep
e-Government,
pengertian
e-voting,
teori
UTAUT,
teori HOT
dan
two
factor
authentication (2 FA).
2.1 Pe milihan Umum (Pe milu)
Pemilih an
Umum (Pemilu)
merup akan
salah satu
media demokrasi
y
ang
digun akan untuk mewujudk an p artisip asi
raky at. Pemilu dian ggap p enting
dalam
p
roses
dinamika
kehidup an
berb an gsa
dan
b
ernegar a,
Pemilihan umum
sudah
menjad i bagian
y
ang tidak terp isahkan dari
suatu
negara demokrasi,
jika kita
melihat
hamp ir seluruh negara d emokrasi
melaksanakan p emilihan u mum.
Dalam
n
egara
huku m
y
ang
d
emokratis, kegiatan memilih oran g atau
sekelomp ok oran g
men jadi p emimp in idealny a
dilakuk an melalui
p
emilu den gan
berasaskan p rinsip p emilu
y
ang lan gsun g,
umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil
(LUBERDIL).
Namun
meskip un p rinsip
tersebut
terus
dijadikan
p
edoman
dan
asas
demokrasi, namun buk an berarti
p
emilu tidak bebas dari
p
erselisihan-p erselisihan
lainny a.
Indonesia
men jadik an p emilu sebagai bagian
y
ang san gat
p
enting dalam
kegiatan bern egara,
p
eraturan tertinggi
men genai p emilu
diatur dalam
Undan g-
Undang Dasar
(UUD) 1945
hasil amandemen. Pemilu
secara tegas
diatur p ada UUD
9
|