|
20
tidak memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sebagaimana
dipersyaratkan oleh otoritas moneter.
Berdasarkan
Peraturan
Bank
Indonesia
ada beberapa indikator
utama
dalam
menilai kredit perbankan
yaitu:
a. Rasio permodalan, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR)
Nilai CAR menunjukkan sejauh mana modal pemilik dapat menutupi aktiva
berisiko.
Rasio
ini
penting
bagi
pihak
intern
maupun
ekstern
perusahaan
perbankan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan
kecukupan
modal.
Ketentuan
besarnya
CAR
ditentukan
minimum sebesar 8%
berdasarkan Peraturan
Bank
Indonesia
(PBI)
nomor
3/21/PBI/2001
yang
menggambarkan bahwa setiap 8
rupiah modal sendiri dapat
menutupi 100 aktiva
berisiko. Rasio CAR dihitung dengan formula berikut :
CAR =
mod al sendiri
aktiva tertimbang menurut
risiko
100%
b.
Rasio Aktiva Produktif, yaitu Non Performing Loan ( NPL )
Rasio ini menggambarkan besarnya kredit bermasalah yang terjadi dalam satu
periode.
Semakin
kecil
nilai
NPL
berarti
semakin kecil
pula
kredit
yang
bermasalah.
Nilai NPL
maksimal sebesar 5% berdasarkan PBI
nomor
3/25/PBI/2001 di mana setiap 100
rupiah
total kredit yang diberikan terdapat
maksimum 5 rupiah kredit yang bermasalah.
|