Home Start Back Next End
  
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Bank
2.1.1  Pengertian  Perbankan.
Pengertian bank
menurut
Undang-Undang RI
nomor 10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat
dalam
bentuk
simpanan
dan
menyalurkannya
kepada
masyarakat
dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Jasa-jasa yang diberikan oleh bank dalam mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun
dan
menyalurkan
dana,
baik
yang
berhubungan
langsung dengan
kegiatan
simpanan
dan
kredit
maupun
tidak
langsung.
Jasa perbankan antara lain
meliputi:
1.   Jasa setoran seperti setoran telepon, listrik atau uang kuliah.
2.   Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun atau hadiah.
3.   Jasa pengiriman uang (transfer)
4.   Jasa penagihan (inkaso)
5.   Jasa kliring (clearing)
6.   Jasa penjualan mata uang asing (valas)
7.   Jasa penyimpanan dokumen ( SDB)
8.   Jasa cek wisata (travelers cheque)
5
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter