Home Start Back Next End
  
6
9.   Jasa kartu kredit (bank card)
10. Jasa yang ada di pasar modal seperti penjamin emisi dan pedagang efek.
11. Jasa Letter of Credit
dan lain- lain
2.1.2
Jenis-jenis Bank
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan 
memiliki  beberapa  jenis 
Bank.  Di  dalam 
Undang-Undang  Perbankan
nomor
10
tahun
1998
dengan
sebelumnya
yaitu
Undang-Undang
nomor
14
tahun
1967
terdapat
beberapa
jenis
perbankan.
Untuk
jelasnya
jenis
perbankan
dewasa
ini
dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :
1.  Dari Segi Fungsinya
Dalam
Undang-Undang
Perbankan
nomor
14
tahun
1967
jenis
perbankan
menurut
fungsinya antara
lain
a.   Bank Umum
b.   Bank Pembangunan
c.   Bank
Tabungan
d.   Bank Pasar
e.   Bank Desa
f.
Lumbung Desa
g.  
Bank Pegawai
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter