|
7
Kemudian
menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan
ditegaskan
lagi
dengan
keluarnya
Undang-Undang
RI
nomor
10
tahun
1998
maka
jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu
:
a. Bank Umum
Pengertian Bank Umum sesuai UU no 10 tahun 1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah
yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam
lalu
lintas pembayaran. Sifat
jasa
yang
diberikan
adalah
umum
dalam
arti
dapat
memberikan
seluruh
jasa
perbankan
yang
ada.
Begitu
pula
dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan di
seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
Bank
Perkreditan
Rakyat
me nurut
UU
10
tahun
1998
adalah
bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selain kedua jenis bank itu di dalam prakteknya masih ada 1 jenis bank lagi
yaitu
Bank
Sentral
(Bank
Indonesia).
Tujuan
Bank
Indonesia
seperti tercantum di
dalam
UU
RI
Nomo r
23
tahun
1999
bab
III
pasal
7
adalah
untuk
mencapai
dan
memelihara
kestabilan rupiah.
Mata
uang
rupiah perlu
dijaga
dan
dipelihara
mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah
luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan
masyarakat
luas.
Oleh
karena
itu
tugas
Bank
Indonesia
untuk
mencapai
dan
memelihara kestabilan nilai rupiah sangatlah penting.
|