|
22
2.3 Pasar Modal
2.3.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal
merupakan
kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum
dan
perdagangan
efek,
perusahaan publik
yang
berkaitan
dengan
efek
yang
diterbitkannya,
serta
lembaga
dan
profesi
yang
berkaitan
dengan
efek
(UU
RI
No
8
tahun 1995, Bab I, Pasal I Tentang Pasar Modal).
Pasar modal merupakan suatu jenis pasar yang menyediakan sumber
pembelanjaan
dengan
jangka
waktu
yang
relatif
panjang,
yang
diinvestasikan
pada
barang
modal
untuk
menciptakan
dan
memperbanyak
alat-alat produksi dan
penghubung
antara
pemilik
dana
(inventori)
dengan
pengguna
dana
(emiten),
yang
pada akhirnya mampu meningkatkan kegiatan perekonomian.(Juli Irmayanto dkk,
2002,
Ba nk
&
Lembaga
Keuangan,
hal
289).
Dari
beberapa
definisi
tersebut dapat
diambil kesimpulan, bahwa pasar modal merupakan sarana dalam bentuk penyediaan
suatu
fasilitas
(tempat)
bertemunya
permintaan
(investor)
dan
penawaran
(emiten)
sebagai
alternatif mobilisasi
dana
bagi
perusahaan
dan
membantu
meningkatkan
perekonomian secara nasional.
Pasar
modal
memiliki
beberapa
fungsi
strategis
tidak
saja
bagi
pihak
borrowers
dan
pihak
lenders
tetapi juga bagi pemerintah.
Terjadinya
pelarian
modal
ke
luar
negeri (capital
flight)
bukan
hanya
merupakan
akibat
dari
depresiasi
nilai
rupiah atau
tingginya
inflasi
tetapi
karena
diakibatkan
tidak
tersedianya
alternatif
investasi
yang
menguntungkan
di
negara
tersebut.
Oleh
karena
i
tu sangat beralasan
|