13
1.5.7.
Pemasok
Klasifikasi pemasok dapat dibagi menjadi:
(1) Pemasok
TBS
dan Bokar adalah: Petani Plasma,
Koperasi, Masyarakat
Pemilik
Kebun,
Perusahaan
Perkebunan
Swasta,
Pedagang
Pengumpul.
Pasokan TBS dan Bokar
harus
memenuhi standar kualitas bahan baku
yang
berlaku
di
PTPN
XIII.
Hal
tersebut
dipastikan
melalui
proses
sortasi
dan
pemeriksaan Kadar Karet Kering pada saat proses penerimaan di pabrik.
Khusus
untuk
TBS,
sebelum
pemasok
membuat
kontrak
jual
beli,
petugas
khusus
PTPN
XIII
(dari
Bidang
Tanaman
serta
Teknik dan
Pengolahan)
terlebih dahulu
akan
melakukan survey
untuk
melihat potensi produksi
dan
tahun
tanam,
untuk
memperkirakan potensi
rendemen
yang
nantinya
dipergunakan dalam menentukan standar harga TBS per-kilogramnya.
(2) Pemasok mesin, peralatan listrik, kendaraan dan perangkat IT
(3)
Pemasok
material
pembantu
(bibit, pupuk,
herbisida,
bahan bakar,
bahan
kimia,
alat
pertanian,
alat
teknik
dan
pertukangan, suku
cadang,
bahan
bangunan, bahan cetakan, peralatan tulis dan kantor, dll)
(4)
Kontraktor
pembangunan
dan
pemeliharaan
infrastruktur
(jalan,
jembatan,
pembukaan
lahan, pabrik,
perumahan, kantor, dan
lain-lain),
jasa
konsultan,
penasehat hukum, processor, cleaning service, catering, dokter, dll. Alihdaya
yang
dilakukan
kepada
kontraktor
dilakukan
dengan
standar
kerja
tertentu
dan pelaksanaan pekerjaan selalu disupervisi oleh unit terkait.
|