Home Start Back Next End
  
32
3. 
Pengadaan  
tambahan   sarana   pengendalian   banjir   kerjasama   dengan
Departemen Permukiman &
Prasarana Wilayah.
4. 
Mengatur,  
menyiapkan  
personalia  
dan  
alat-alat  
operasional  
untuk
pengendalian banjir.
5. 
Bagian
Tata
Usaha
DPU
Propinsi
DKI
Jakarta
menyelesaikan
prasarana
telepon,
PAM,
dan
PLN
baik penyambungan
maupun
pembayaran
setiap
bulan.
B.
Pada Waktu Banjir
1. 
Memberikan
informasi dini kepada 5
(lima) Wilayah Kotamadya maupun
Media Massa.
2. 
Melaporkan  
dan  
mengadakan  
hubungan  
komunikasi  
dengan  
Pos
Balaikota/Satuan 
Koordinasi   
Pelaksana   
Penanggulangan   
Bencana
(Satkorlak PB).
3. 
Menyiapkan
personil
dan
sarana
untuk
tugas-tugas
pengendalian
di
posko
maupun di
lapangan.
4. 
Mensiagakan penuh petugas di pos-pos pengamat, pintu-pintu air, waduk­
waduk dan tempat-tempat
lain
yang dipandang perlu dan rawan banjir.
5. 
Mengendalikan banjir melalui sarana pengendalian
yang ada.
6. 
Mengambil 
langkah-langkah, 
usaha 
dan 
kegiatan 
untuk 
mengurangi
terjadinya
genangan
di
daerah
pemukiman,
proyek-proyek
vital
maupun
sarana perkotaan lainnya.
7.
Membersihkan
saluran-saluran  air
yang
tersumbat  bekeijasama  dengan
Dinas Kebersihan atau Dinas Teknis lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter