32
3.
Pengadaan
tambahan sarana pengendalian banjir kerjasama dengan
Departemen Permukiman &
Prasarana Wilayah.
4.
Mengatur,
menyiapkan
personalia
dan
alat-alat
operasional
untuk
pengendalian banjir.
5.
Bagian
Tata
Usaha
DPU
Propinsi
DKI
Jakarta
menyelesaikan
prasarana
telepon,
PAM,
dan
PLN
baik penyambungan
maupun
pembayaran
setiap
bulan.
B.
Pada Waktu Banjir
1.
Memberikan
informasi dini kepada 5
(lima) Wilayah Kotamadya maupun
Media Massa.
2.
Melaporkan
dan
mengadakan
hubungan
komunikasi
dengan
Pos
Balaikota/Satuan
Koordinasi
Pelaksana
Penanggulangan
Bencana
(Satkorlak PB).
3.
Menyiapkan
personil
dan
sarana
untuk
tugas-tugas
pengendalian
di
posko
maupun di
lapangan.
4.
Mensiagakan penuh petugas di pos-pos pengamat, pintu-pintu air, waduk
waduk dan tempat-tempat
lain
yang dipandang perlu dan rawan banjir.
5.
Mengendalikan banjir melalui sarana pengendalian
yang ada.
6.
Mengambil
langkah-langkah,
usaha
dan
kegiatan
untuk
mengurangi
terjadinya
genangan
di
daerah
pemukiman,
proyek-proyek
vital
maupun
sarana perkotaan lainnya.
7.
Membersihkan
saluran-saluran air
yang
tersumbat bekeijasama dengan
Dinas Kebersihan atau Dinas Teknis lainnya.
|