33
8.
Mengeluarkan instruksi-instruksi/perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk
kepada Pelaksana pengendali banjir.
9.
Mengirirnkan karung-karung pasir ke tempat-tempat
yang membutuhkan.
C. Setelah Banjir.
I.
Mengadakan
inventarisasi akibat-akibat
yang ditimbulkan oleh banjir
terhadap
sarana
perkotaan,
di
daerah-daerah
pemukiman,
proyek-proyek
vital,
sarana-sarana pengendalian
banjir
dan
membuat
laporan
kepada
Gubemur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Segera memprogramkan dan mengadakan rehabilitasi akibat banjir.
2.2.2.3.
Kategori
Banjir
Berdasarkan sumber air
yang
menyebabkan banjir di
wilayah
Teluk
Jakarta dan Tangerang, maka banjir dapat digolongkan kepada:
1.
Banjir kiriman yang dikirim oleh sungai-sungai yang datang dari selatan.
2. Banjir genangan akibat hujan lokal yang tidak bisa dipatus secara gravitasi.
3. Banjir kombinasi kirirnan dan hujan lokal yang besar bersamaan datang.
2.2.2.4.
Tingkat
Kegawatan
Dan
Penanggung
Jawab
Pengendalian
Banjir
Untuk tingkat kegawatan
yang berbeda,
maka
penanggung
jawab
pengendalian banjir juga berbeda, yaitu:
1.
Untuk Siaga I merupakan wewenang Gubemur Propinsi DKI Jakarta.
2.
Untuk Siaga II
merupakan
wewenang Komandan Umum,
yaitu
Walikota
Madya.
|