Home Start Back Next End
  
33
8. 
Mengeluarkan instruksi-instruksi/perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk
kepada Pelaksana pengendali banjir.
9.
Mengirirnkan karung-karung pasir ke tempat-tempat
yang membutuhkan.
C. Setelah Banjir.
I.
Mengadakan 
inventarisasi  akibat-akibat 
yang  ditimbulkan  oleh  banjir
terhadap
sarana
perkotaan,
di
daerah-daerah
pemukiman,
proyek-proyek
vital,
sarana-sarana pengendalian
banjir
dan
membuat
laporan
kepada
Gubemur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. 
Segera memprogramkan dan mengadakan rehabilitasi akibat banjir.
2.2.2.3.
Kategori
Banjir
Berdasarkan  sumber  air 
yang 
menyebabkan  banjir  di 
wilayah 
Teluk
Jakarta dan Tangerang, maka banjir dapat digolongkan kepada:
1. 
Banjir kiriman yang dikirim oleh sungai-sungai yang datang dari selatan.
2.   Banjir genangan akibat hujan lokal yang tidak bisa dipatus secara gravitasi.
3.   Banjir kombinasi kirirnan dan hujan lokal yang besar bersamaan datang.
2.2.2.4.
Tingkat
Kegawatan
Dan
Penanggung
Jawab
Pengendalian
Banjir
Untuk   tingkat   kegawatan 
yang   berbeda, 
maka 
penanggung 
jawab
pengendalian banjir juga berbeda, yaitu:
1. 
Untuk Siaga I merupakan wewenang Gubemur Propinsi DKI Jakarta.
2. 
Untuk Siaga II
merupakan
wewenang Komandan Umum,
yaitu
Walikota
Madya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter