7
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1 Perusahaan
2.1.1
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau
usaha
(Tim
KBBI,
2002,
p.1254).
Kosa kata
"perusahaan"
dalam
bahasa
Inggris
disebut
"corporation".
Dalam
Kamus
Inggris-Indonesia, John M
Echols dan Hassan Shadily (2001,
p.148),
corporation
berarti badan
hukum.
Menurut Djokosantoso
Moeljono
(2005,
p.14),
istilah "©orporate"
dari segi etimologis merupakan
turunan dari bahasa
Latin corpus yang
berarti sekumpulan
peraturan dan
undang-undang, serta e®ate yang
berarti sesuatu
yang
dihargai atau dipatuhi.
Perseroan
adalah
suatu
badan
hukum
tersendiri
yang
terpisah
dari
para
pemiliknya
dan
dapat
berperan dalam
bisnis,
membuat kontrak, menggugat
dan
digugat
serta
membayar pajak.
Keuntungan perseroan:
kewajiban terbatas dari pemegang saham
kemampuan mengumpulkan modal
kemampuan untuk berlangsung selamanya
pemindahan kepemilikan
Kerugian perseroan:
biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan
pajak ganda
kemungkinan merosotnya insentif manajerial
persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
|