Home Start Back Next End
  
7
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1 Perusahaan
2.1.1
Pengertian Perusahaan
Perusahaan  adalah  organisasi  berbadan  hukum  yang  mengadakan  transaksi  atau
usaha
(Tim
KBBI,
2002,
p.1254).
Kosa kata
"perusahaan"
dalam
bahasa
Inggris
disebut
"corporation".
Dalam
Kamus
Inggris-Indonesia, John M
Echols dan Hassan Shadily (2001,
p.148),
corporation
berarti badan
hukum.
Menurut Djokosantoso
Moeljono
(2005,
p.14),
istilah "©orporate"
dari segi etimologis merupakan
turunan dari bahasa
Latin corpus yang
berarti sekumpulan
peraturan dan
undang-undang, serta e®ate yang
berarti sesuatu
yang
dihargai atau dipatuhi.
Perseroan
adalah
suatu
badan
hukum
tersendiri
yang
terpisah
dari
para
pemiliknya
dan
dapat
berperan dalam
bisnis,
membuat kontrak, menggugat
dan
digugat
serta
membayar pajak.
Keuntungan perseroan:
• 
kewajiban terbatas dari pemegang saham
• 
kemampuan mengumpulkan modal
• 
kemampuan untuk berlangsung selamanya
• 
pemindahan kepemilikan
Kerugian perseroan:
• 
biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan
• 
pajak ganda
• 
kemungkinan merosotnya insentif manajerial
• 
persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter