Home Start Back Next End
  
46
2. Ketidakpercayaan
karyawan,
yang
berindikasi
pada
tidak
dipatuhinya
kebijakan-
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan, terjadinya demotivasi atau degradasi
moral karyawan, yang berakibat pada stagnasi aktivitas Perusahaan yang bertalian;
3. Ketidakpercayaan
publik,
yang
berindikasi
publik
tidak
mau
memakai
produk/jasa
Perusahaan
yang
bertalian
atau
melakukan
gugatan/aksi
massa
(class
action),
yang
dapat berakibat pada kebangkrutan Perusahaan yang bertalian;
4. Ketidakpercayaan
kreditur/mitra
kerja,
dengan
indikasi
kreditur/mitra
kerja
tidak
bersedia melakukan kerja sama
dengan Perusahaan yang bertalian;
5. Ketidakpercayaan
pemerintah,
yang
berakibat
pada
timbulnya
kebijakan-kebijakan
pemerintah yang dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan yang bertalian
atau mempengaruhi kondisi perekonomian secara luas. (Sofyan Djalil,2005).
2.6.7
Peraturan Mengenai Good Corporate Governance
Menurut
YYPMI
(2002,
p.23), Undang-Undang
RI
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan Terbatas (UUPT)
merupakan
kerangka
paling
penting
bagi perundang-
undangan mengenai Corporate Governance yang ada di Indonesia.
2.7
Hubungan Antara Budaya Perusahaan dan Good Corporate
Governance
2.7.1
Budaya Perusahaan Sebagai Inti dari Good Corporate Governance
Djokosantoso
Moeljono
(2005,
p.10)
menyatakan
bahwa
budaya
perusahaan menjadi
inti
dari empat konteks,
yaitu
Good Corporate Governance, Manajemen,
Corporate
Sosial
Responsibilities, dan Etika Bisnis. Dikemukakan demikian,
karena perusahaan
yang unggul
dan
terpuji
biasanya
memiliki
ciri
empat keunggulan
tersebut.
Pertama
manajemennya
unggul
sehingga
perusahaan
dapat
mengkreasikan
kinerja
yang
tinggi
dan
laba
usaha
yang optimal. Kedua, proses manajemen yang unggul dijaga oleh praktik Good Corporate
Governance yang terdiri atas lima  aspek pokok,
yakni 
transparansi,  independensi,
akuntabilitas, 
responsibilitas, 
dan 
keadilan.  Good
Corporate
Governance
merupakan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter