14
berkepentingan
yang
barangkali
tidak
mempunyai
perwakilan
atau
tidak
mempunyai
kekuasaan;
tetapi
pandangan
tersebut dapat
mendorong
suatu
perasaan
mempunyai
hak
yang
boleh
jadi
membuat
para
karyawan
mengurangi
usaha
menempuh risiko,
berinovasi dan produktivitas.
IV. Teori Kontrak Sosial Terpadu
Suatu
pandangan
yang mengusulkan penggabungan
pendekatan
empiris
(apa
yang
ada)
dengan
pendekatan
normatik
(apa
yang seharusnya)
terhadap
etika
bisnis
itu.
Pandangan etika ini didasarkan pada penggabungan dua kontrak: kontrak sosial umum
di
antara
peserta-peserta
ekonomi
yang
merumuskan
aturan-aturan
dasar untuk
berbisnis dan kontrak yang lebih khusus di antara anggota-anggota komunitas tertentu
yang mencakup cara-cara berperilaku
yang dapat diterima. Pandangan etika bisnis ini
berbeda dengan ketiga yang lain dalam pandangan tersebut menyarankan bahwa para
manajer harus melihat norma-norma etis yang ada di industri-industri dan
perusahaan-perusahaan
untuk
menentukan
apa
yang
merupakan
tindakan-tindakan
dan keputusan-keputusan yang benar dan yang salah.
2.4.5
Prinsip Etika
Menurut pendapat Michael Josephson (1988) yang dikutip oleh Zimmerer (2004,
pp.27-28), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
1.
Kejujuran,
yaitu
penuh
kepercayaan,
bersifat
jujur,
sungguh-sungguh,
terus
terang,
tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, dan tidak berbohong.
2.
Integritas,
yaitu
memegang
prinsip,
melakukan
kegiatan
yang
terhormat,
tulus
hati,
berani
dan
penuh
pendirian
atau
keyakinan,
tidak
bermuka
dua,
tidak
berbuat
jahat
dan saling percaya.
3.
Memelihara janji, yaitu selalu manaati janji, patut dipercaya,
penuh
komitmen,
patuh,
jangan mengintepretasikan persetujuan dalam
bentuk teknikal atau
legalistik
dengan
dalih ketidakrelaan.
|