![]() Definisi tersebut juga
dipertegas
dalam situs
Situs
tersebut
menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi otonomi yang terdiri dari
kumpulan orang yang bersatu secara sukarela dengan tujuan dapat memenuhi
kebutuhan ekonomi, social, budaya, dan aspirasi mereka
melalui badan usaha bisnis
yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Secara
yuridis,
pengertian
koperasi
di
Indonesia
tercantum pada
UU
Perkoperasian
No.25
Tahun
1992
yang
merupakan
pembaruan
dari
UU Koperasi
No.12 Tahun 1967. Pada Bab 1 ayat 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang
beranggotakan
orang
seorang
atau
Badan
Hukum Koperasi
dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan. (Sukamdiyo, 1996, p.6)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan sebuah badan
usaha yang memerlukan pengelolaan profesional layaknya badan usaha lain.
Pengaturan
dan
pelaksanaan
manajemen
dalam koperasi
juga
harus
dilakukan
sama
halnya dengan manajemen badan usaha lain.
2.1.2.2 Nilai-nilai Koperasi
Koperasi
menempatkan
anggota sebagai pusat dari bisnis dan bukan sekedar
pemilik modal. Sebagai sebuah organisasi bisnis, koperasi juga memiliki 3
kepentingan dasar
yaitu :
kepemilikan,
pengendalian,
dan
pembagian
hasil.
Hanya
dalam koperasi,
ketiga
kepentingan
tersebut
dilaksanakan
secara
langsung
oleh
anggota.
Anggota
yang
tergabung
dalam koperasi harus
mengikuti
serangkaian
nilai
yang
menjadi dasar organisasi koperasi
yaitu
:
self-help
(swadaya),
tanggung
jawab
|