![]() personal,
demokrasi,
persamaan,
keadilan, dan solidaritas. Sebagai tradisi yang
diturunkan
dari
pendirinya,
anggota
koperasi
memegang
teguh
nilai-nilai kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli dengan lingkungannya.
2.1.2.3 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh koperasi merupakan panduan untuk
merealisasikan
nilai-nilai
koperasi
ke
dalam wujud
tindakan
nyata.
Prinsip-prinsip
tersebut
telah
mengalami
beberapa revisi dari tahun 1937, 1966, dan 1995. Prinsip
koperasi
yang
diterbitkan
pada
tahun
1995
menjadi
prinsip
modernisasi
koperasi
yang diterapkan di seluruh dunia.
Prinsip
ini
merupakan
produk
yang
dihasilkan
dari
proses konsultasi yang
panjang dan melibatkan ribuan koperasi di dunia. Proses tersebut diselenggarakan di
Manchester
dalam Kongres
Aliansi
Internasional
Majelis
Umum Koperasi.
Berikut
adalah 7 prinsip koperasi
yang dihasilkan pada kongres
tersebut
seperti
yang tertera
pada situs www.ica.coop :
Prinsip 1 : Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, terbuka untuk perorangan dan
komunitas, untuk menggunakan berbagai
jasa
yang
ditawarkan.
Anggota
yang
bergabung harus mampu untuk menerima tanggung jawab keanggotaan.
Koperasi tidak boleh bersangkutan dengan diskriminasi perbedaan jenis kelamin,
status sosial, ras, politik, maupun agama.
Prinsip 2 : Pengendalian demokratis oleh anggota
Pengendalian
koperasi
berada
di
tangan
anggota.
Anggota
terlibat
secara
langsung
dalam
menetapkan
kebijakan
dan
pengambilan
keputusan.
Setiap
|