anggota
memiliki
hak voting
yang
sama
(satu
anggota,
satu
suara)
dan
dapat
melaksanakan haknya dalam kerangka demokrasi.
Prinsip 3 : Partisipasi ekonomi anggota
Anggota
berperan
aktif dalam pengumpulan
modal
koperasi.
Anggota
dapat
mengalokasikan kelebihan pendapatan mereka menjadi modal koperasi dengan
berbagai
tujuan
seperti
untuk
pengembangan koperasi, cadangan dana, dan lain-
lain.
Pengembalian
dana
akan
dilakukan oleh koperasi untuk
setiap
anggota
berdasarkan besarnya partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.
Prinsip 4 : Otonomi dan kemerdekaan
Koperasi
bersifat
otonomi
dengan
asas
swadaya. Jika
koperasi
membuat
perjanjian
dengan
organisasi, seperti pemerintah, atau menaikan modal dengan
pinjaman dari pihak
luar,
maka koperasi perlu memastikan adanya pengendalian
dari anggotanya.
Prinsip 5 : Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, perwakilan
terpilih,
manajer,
dan
karyawan
sehingga
mereka
dapat
memberikan
kontribusi
positif demi
kemajuan koperasi. Koperasi juga perlu menyampaikan informasi
kepada
masyarakat
umum,
khususnya
komunitas
kaum muda,
mengenai
budaya
dan keuntungan koperasi.
Prinsip 6 : Kerjasama di antara koperasi
Koperasi dapat meningkatkan pelayanannya kepada anggota dengan menjalin
kerjasama
dengan
struktur
koperasi
lainnya
baik
local,
nasional,
regional,
maupun internasional.
|