16
tidak
dapat
menerima
barang-barang
yang
disebutkan
di
dalam
B/L
yang
bersangkutan dari maskapai pelayaran.
Untuk alat transportasi pengangkutannya, B/L dibagi dalam 3 bagian
yaitu:
1. Marine Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading
Dokumen B/L yang dipakai untuk pengangkutan melalui kapal laut.
2. Air Waybill atau Air Consignment Note
Dokumen B/L yang dipakai untuk pengangkutan melalui kapal udara.
3. Railway Consignment Note
Dokumen
B/L
yang dipakai
untuk penangkutan
melalui darat
menggunakan
kereta api.
Pihak pihak yang tercantum dalam dokumen B/L adalah:
Shipper: Beneficiary dari L/C (eksportir / pengirim).
Consignee: kepada siapa barang ditujukan.
Notify party: siapa saja yang ditetapkan dalam L/C.
Carrier: pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Fungsi dari B/L adalah sebagai berikut:
Bukti tanda penerimaan barang, yakni barang yang diterima oleh pengangkut
(carrier) dari shipper (pengirim barang/eksportir) ke suatu tempat tujuan dan
|