Home Start Back Next End
  
16
tidak 
dapat 
menerima 
barang-barang 
yang 
disebutkan 
di 
dalam 
B/L 
yang
bersangkutan dari maskapai pelayaran.
Untuk  alat  transportasi  pengangkutannya,  B/L  dibagi  dalam  3  bagian
yaitu:
1.   Marine Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading
Dokumen B/L yang dipakai untuk pengangkutan melalui kapal laut.
2.   Air Waybill atau Air Consignment Note
Dokumen B/L yang dipakai untuk pengangkutan melalui kapal udara.
3.   Railway Consignment Note
Dokumen
B/L
yang dipakai
untuk penangkutan
melalui darat
menggunakan
kereta api.
Pihak – pihak yang tercantum dalam dokumen B/L adalah:
Shipper: Beneficiary dari L/C (eksportir / pengirim).
Consignee: kepada siapa barang ditujukan.
Notify party: siapa saja yang ditetapkan dalam L/C.
Carrier: pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Fungsi dari B/L adalah sebagai berikut:
Bukti tanda penerimaan barang, yakni barang yang diterima oleh pengangkut
(carrier) dari shipper (pengirim barang/eksportir) ke suatu tempat tujuan dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter