15
Pihak
yang
tidak
langsung
terlibat
dalam
pembukaan
L/C
menurut
Hutabarat (1995, p28) adalah:
Perusahaan pelayaran / perkapalan
Menerima barang dagang dari shipper/ eksportir/ freight forwarder
dan
mengatur pengangkutan barang
tersebut dan
menerbitkan Bill of Lading (B/L)
atau surat bukti muat barang.
Bea dan Cukai / Pabean
Bagi
importir,
bertindak
sebagai
agen dan
akan
memberikan
izin
untuk
pelepasan barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan
pembayaran.
Perusahaan Asuransi
Mengasuransi barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan, dengan
mengeluarkan
sertifikat
/
polis asuransi
untuk
menutup
risiko
yang
dikehendaki.
Badan Pemeriksa
Ditunjuk
pemerintah
yang
berwenang
dalam pemeriksaan
mutu,
jenis,
jumlah
barang dan sebagainya.
B. Bill Of Lading ( B/L )
Merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai
sifat jaminan atau pengamanan. B/L asli
menunjukkan hak pemilikan atas
barang-barang
dan
tanpa
B/L
tersebut
seseorang
atau
orang
lain
yang
ditunjuk
|