Home Start Back Next End
  
15
Pihak 
yang 
tidak 
langsung 
terlibat 
dalam 
pembukaan 
L/C 
menurut
Hutabarat (1995, p28) adalah:
Perusahaan pelayaran / perkapalan
Menerima barang dagang dari shipper/ eksportir/ freight forwarder
dan
mengatur pengangkutan barang
tersebut dan
menerbitkan Bill of Lading (B/L)
atau surat bukti muat barang.
Bea dan Cukai / Pabean
Bagi
importir,
bertindak
sebagai
agen dan
akan
memberikan
izin
untuk
pelepasan barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan
pembayaran.
Perusahaan Asuransi
Mengasuransi barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan, dengan
mengeluarkan 
sertifikat 
polis  asuransi 
untuk 
menutup 
risiko 
yang
dikehendaki.
Badan Pemeriksa
Ditunjuk
pemerintah
yang
berwenang
dalam pemeriksaan
mutu,
jenis,
jumlah
barang dan sebagainya.
B.  Bill Of Lading ( B/L )
Merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai
sifat  jaminan  atau  pengamanan.  B/L  asli 
menunjukkan  hak  pemilikan  atas
barang-barang
dan
tanpa
B/L
tersebut
seseorang
atau
orang
lain
yang
ditunjuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter