21
5.
Atas
pemuatan
barang
di
kapal,
eksportir
menerima
dokumen
pengapalan
B/L
dari
maskapai pelayaran (a). Khusus di Indonesia
B/L
lazim disyaratkan dikirim
maskapai pelayaran melalui advising bank (b).
6.
Dokumen
pengapalan
serta
wesel
kemudian diserahkan
oleh
eksportir
kepada
advising bank
yang meminta bertindak sebagai negotiating bank
(bank yang
bernegosiasi
wesel).
Yang
menjadi
negotiating bank
ini
boleh
juga
bank
lain,
tergantung keinginan eksportir.
7. Advising
bank
atau
negotiating
bank
menegosiasi
(membeli)
wesel
yang
diajukan eksportir tersebut.
8. Selanjutnya dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada
issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9.
Issuing bank
memeriksa
dokumen
tersebut
apakah sesuai dengan syarat yang
tertera
pada L/C,
bila
ya
maka
meminta
importir
menebusnya
dengan
cara
pembayaran yang disyaratkan dalam L/C.
10. Importir membayar atau meminta issuing bank untuk mendebit rekeningnya
pada bank tersebut.
11. Issuing
bank
kemudian
me-reimburse
negotiating
bank
dengan
mengkredit
rekening negotiating bank pada issuing bank.
|