Home Start Back Next End
  
20
H.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Persetujuan Ekspor (PE)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
adalah
dokumen
pabean
yang
digunakan oleh eksportir untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang
kepada Bea Cukai. Pengisian Formulir PEB dilakukan oleh pihak eksportir untuk
kemudian disetujui oleh pihak pabean. Setelah diperiksa oleh pihak pabean maka
akan
dikeluarkan
Persetujuan
Ekspor
(PE)
yang
merupakan
tanda
persetujuan
dari 
pihak 
pabean 
yang 
menyatakan 
bahwa 
barang 
sudah 
disetujui 
untuk
diekspor ke luar negeri, setelah mengeluarkan PE maka eksportir akan dikenakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
untuk
kemudian
pabean
akan
menyerahkan PE dan PEB  ke pihak eksportir.
2.4.2
Prosedur Ekspor Impor
Menurut Hutabarat (1995, p158) secara singkat prosedur umum
pelaksanaan transaksi ekspor impor dengan L/C dapat dilihat pada Gambar 2.1
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. 
Importir
mengajukan
permohonan
kepada
bank
pembuka
L/C
(issuing
bank)
untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir, sebelumya telah ada
kesepakatan sales contract antara importir dan eksportir.
2.
Bank pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank
koresponden di tempat eksportir (advising bank).
3.  Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.  Eksportir
menyiapkan
dan
mengapalkan barang
barang
yang
akan
dikirimkan
kepada importir.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter