![]() 23
Tabel 2.1 Perbedaan tugas antara eksportir dan importir
Eksportir
Importir
1.
Menerima order dari importir.
2. Menerima
L/C
dari
bank
di
negara
eksportir (advising bank).
3.
menyiapkan barang.
4.
Melakukan pengepakan barang dengan
atau tanpa bantuan ekspedisi.
5.
Memesan ruangan
kapal
pada
maskapai
pelayaran.
6.
Melakukan
pemuatan
barang
dengan
atau
tanpa perusahaan ekspedisi.
7.
Mengurus B/L pada maskapai pelayaran.
8.
Menutup asuransi, tergantung syarat L/C.
9. Menyiapkan
faktur
dan
dokumen
pengapalan yang disyaratkan dalam L/C.
10.
Menyerahkan dokumen dan
mengajukan
wesel
kepada
advising
/
negotiating
bank
untuk memperoleh pembayaran /
akseptasi
sesuai syarat L/C.
11.
Memperoleh
pembayaran
/
akseptasi
dari
advising / negotiating bank.
12.
Mengirim copy dokumen pengapalan
kepada
importir
atau
memberitahukan
pengapalan kepada importir.
1.
Menempatkan order pada eksportir.
2. Meminta
bank
membuka
L/C
untuk
eksportir (opening bank),
yang
dapat
bertindak sebagai paying bank.
3.
Menyelesaikan
persyaratan
pembukaan
L/C pada opening bank.
4. Menerima
pemberitahuan
tibanya
dokumen
pengapalan dari
opening
bank
yang
dikirim oleh
advising
/
negotiating
bank.
5. Menyelesaikan
formulir
impor
dan
perhitungan asuransi,
bea
masuk
dan
pajak.
6.
Melakukan
penyetoran
pajak,
bea
masuk
dan lain lain (sesuai ketentuan).
7.
Menebus
dokumen
pengapalan dengan
melakukan
pembayaran, akseptasi
wesel
kepada opening bank sesuai syarat L/C.
8.
Menyerahkan
bukti
penyelesaian
formulir
impor
dan
pelunasan pajak
/
bea
masuk
yang
telah
disahkan oleh
bank
kepada
bea
dan
cukai
untuk
memperoleh Delivery
Order (D.O).
9. Menyerahkan
D.O
dan
B/L
kepada
maskapai pelayaran untuk
pengeluaran
barang dengan atau
tanpa
perusahaan
ekspedisi.
10.
Mengajukan
claim
ganti
rugi
kepada
eksportir atau
kepada
maskapai asuransi,
dalam
hal terdapat kehilangan atau
kerusakan barang.
Sumber: Hutabarat, 1995, p161
|