41
Menurut Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, APU, dalam
Informasi Hukum Vol. 5 Tahun VI, 2004, upah adalah imbalan yang
diterima
pekerja
atas
jasa
yang
diberikannya
dalam proses
memproduksikan barang atau jasa di perusahaan. Istilah upah biasanya
digunakan untuk satuan waktu yang relatif pendek seperti per jam, per
hari dan per minggu. Seluruh komponen upah gaji yang dinyatakan
dalam bentuk
uang dinamakan
upah
atau
gaji bruto. Dari
upah atau
gaji
tersebut mungkin masih dipotong pajak penghasilan dan iuran dana
pensiun atau kewajiban lain. Setelah pengurangan tersebut, pekerja akan
menerima upah net atau upah bersih yang dibawa ke rumah dan
dinamakan take-home pay.
Upah dapat ditentukan menurut satuan waktu (time rates) atau menurut
satuan
produk
yang
dihasilkan
(piece-rates).
Upah
menurut
satuan
waktu
dapat
ditentukan
dalam bentuk
upah
perjam,
upah
per
hari,
upah
per minggu, upah perbulan, atau upah per tahun.
Upah perjam biasanya dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang
sifatnya tidak lama atau bersifat temporer seperti konsultan,
penceramah,
penterjemah,
tenaga
bebas,
dan
lain-lain..
Upah
per
jam
juga sering diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya temporer atau
yang dapat dilakukan pekerja
tidak tetap. Misalnya pekerjaan bangunan,
pekerja panen pertanian dan perkebunan. Upah per minggu biasanya
diberlakukan
juga
untuk
pekerjaan
yang
sifatnya
temporer,
akan
tetapi
|