![]() 43
akan tetapi juga
mempunyai
fungsi sosial dan
fungsi
insentif atau
pendorong bagi pekerja untuk bekerja produktif. (www.nakertrans.go.id)
Menurut
Suryadi
A.
Radjab,
dalam
Ekonomi
Politik
Kaum
Buruh,
Labour
Education
Center, Bandung,
2001,
upah
memiliki
beberapa pengertian, yaitu Pertama,
upah
adalah hubungan
pertukaran
antara
buruh
dan
pengusaha.
Hubungan
pertukaran
terjadi
ketika buruh
menawarkan tenaga kerjanya dan pengusaha membeli atau
menyewanya dengan sejumlah uang: sepuluh ribu, seratus ribu, sejuta,
atau sepuluh juta. Buruh menukarnya dengan tenaga kerjanya kepada
pengusaha. Buruh menyediakan tenaganya untuk digunakan pengusaha:
sehari, seminggu, sebulan, setahun, atau sepuluh tahun. Kedua, upah
adalah harga tenaga kerja yang dikeluarkan seorang buruh per hari
(delapan
jam).
Begitu
juga,
gaji
adalah
harga
tenaga kerja
yang
dikeluarkan seorang buruh per bulan. Uang diberikan pengusaha dan
buruh
menukarnya
dengan
tenaga
kerja. Jadi,
tenaga
kerja
telah
diubah
menjadi
komoditas (barang dagangan). Ketiga,
upah
sama
sekali
bukanlah hubungan produksi. Di sini terjadi hubungan jual-beli (pasar
tenaga
kerja):
antara
penjual
dan
pembeli
(penyewa).
Hukum pasar
berlaku. Bila calon buruh melimpah, harga tenaga kerja akan menjadi
murah. Bila sedikit, tingkat upahnya
menjadi
lebih
tinggi. Keempat,
hubungan upah adalah hubungan yang dibentuk, diatur dan diberlakukan
dipertahankan oleh pengusaha dalam
mempekerjakan buruh. Akibatnya,
|