Home Start Back Next End
  
44
buruh dipaksa tunduk untuk mengikuti dan mematuhi mekanisme dan
aturan-aturan bahkan pikiran dan teori-teori yang melanggengkan
hubungan upahan tersebut (http://www.geocities.com)
2.2.2.2 Tunjangan
Menurut Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, APU, dalam
Informasi Hukum Vol. 5
Tahun VI, 2004, 
tunjangan adalah suplemen
terhadap upah atau gaji pokok dalam
3
fungsi,
yaitu
berkaitan
dengan
pelaksanaan tugas, dalam rangka fungsi sosial dan sebagai insentif.
Tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas adalah tunjangan
jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sesuai
dengan
keahlian
khusus
yang
dituntut untuk
pelaksanaan
tugas
dalam
jabatan tertentu, dapat diberikan tunjangan fungsional. Untuk
menjalankan fungsi sosial upah, dapat diberikan beberapa macam
tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan
tunjangan
perumahan.
Tunjangan
keluarga mencerminkan fungsi sosial
upah. Setiap pekerja pada dasarnya merupakan anggota di satu keluarga
dan
mempunyai
tanggungjawab
keluarga. Disamping itu, situasi dan
kondisi ekonomi keluarga dan mempengaruhi konsestrasi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter