|
386
Menurut
Hasibuan
(2002,
p118)
kompensasi
dibagi
menjadi
2,
yaitu :
a.
Kompensasi
langsung,
berupa
gaji,
upah,
upah
insentif.
Gaji
adalah
balas
jasa
yang
dibayar
secara
periodik
kepada
karyawan tetap
serta
mempunyai jaminan
yang
pasti.
Upah
adalah
balas
jasa
yang
dibayarkan kepada pekerja
harian dengan
berpedoman atas perjanjian
yang
disepakati
membayarnya. Upah
insentif
adalah
tambahan
balas
jasa
yang diberikan kepada karyawan tertentu
yang prestasinya diatas
prestasi standar.
b.
Kompensasi
tidak
langsung (
indirect
compensation,
atau
employee
welafare atau kesejahteraan karyawan )
Benefit
dan service
adalah kompensasi
tambahan (
finansial atau
non
finansial
)
yang
diberikan
berdasarakan
kebijaksanaan perusahaan
terhadap
semua
karyawan dalam
usaha
untuk
meningkatkan
kesejahteraan mereka.
Seperti
tunjangan
hari
raya,
uang
pensiun,
pakaian dinas, kafetaria, mushola, olahraga dan darmawisata.
8. Pengintegrasian
Menurut
Hasibuan
(2002,
p23)
pengintegrasian adalah
kegiatan
untuk
mempersatukan kepentingan
perusahaan
dan
kebutuhan karyawan,
agar
tercipta kerja
sama
yang
serasi
dan
saling menguntungkan.
Perusahaan
memperoleh
keuntungan, karyawan
dapat
memenuhi
kebutuhan
dari
hasil
pekerjaannya. Pengintegrasian
merupakan
hal
yang
penting
dan
sulit
dalam
manajemen sumber
daya
manusia
karena
mempersatukan dua kepentingan yang bertolak belakang.
|