![]() 8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pasar
2.1.1
Pengertian Pasar
Pasar adalah sebuah tempat
umum yang
melayani
transaksi jual - beli. Di dalam
Peraturan
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
Nomor
6
Tahun
1992
tentang
pengurusan
pasar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dalam Bab I Pasal 1 pengertian
pasar
adalah
suatu
tempat
transaksi
jual beli
umum milik
Pemerintah Daerah,
tempat
pedagang
secara
teratur
dan
langsung memperdagangkan barang
dan
jasa
(LDKI
JAKARTA,
1993,
p3).
Dalam ilmu ekonomi, pasar adalah tempat
transaksi jual beli
yang tidak selalunya memerlukan lokasi fisik. Pasar yang dimaksud bisa
merujuk
kepada suatu negara tempat suatu barang dijual dan dipasarkan. Contohnya adalah pasar
2.1.2
Jenis jenis pasar
Ada beberapa
jenis pasar, antara
lain
: pasar tradisional, pasar
modern, dan pasar
ekonomi.
Pasar
tradisional
biasanya
terdiri dari
kios-kios
yang
dibuka
oleh
penjual
dan
kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan. Bahan-bahan
makanan tersebut bisa berupa ikan, sayur-sayuran, telur, daging dan lain-lain. Selain itu,
ada
pula
yang
menjual
kue-kue
dan
barang-barang
lainnya.
Pasar
seperti
ini
masih
banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar
memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. (www.pasarjaya.com, 2005, p1)
|