2. Stable Fund
Reksa
dana
ini mengutamakan
jenis
portofolio
investasi
yang
bertujuan
mendapatkan
pertumbuhan
keuntungan
yang
stabil.
Jenis
investasinya
mempunyai
volatilitas
yang
agak kurang, seperti investasi di instrumen obligasi.
3.
Safety Fund
Reksa
dana
ini
lebih
mengutamakan
keamanan atas
dana
investasi
dan
tidak menyukai
adanya
volatilitas
harga atau
ketidakstabilan
pendapatan
dari
instrumen
investasinya.
Manajer
investasi
reksa
dana
jenis
safety fund
ini
cenderung
melakukan
investasi
di
instrumen pasar uang, seperti deposito.
2.5.5 Jenis-Jenis Reksa Dana
Dalam
buku
Pratomo
dan
Nugraha
(2001,
p.68-75)
menjelaskan
bahwa
dari
sisi
peraturan Bapepam, Reksa dana Indonesia di bagi dalam empat jenis kategori, yakni:
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Reksa dana pasar uang didefinisikan sebagai reksa dana yang melakukan investasi 100%
pada
efek
pasar
uang.
Efek
pasar
uang
sendiri
didefinisikan
sebagai
efek-efek
hutang
yang
berjangka kurang dari satu tahun. Secara umum, instrumen atau efek yang masuk
dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh
tempo
kurang
dari satu tahun.
Reksa
dana pasar uang merupakan reksa
dana dengan
tingkat risiko paling rendah. Reksa dana pasar uang sangat cocok untuk investasi jangka
pendek (kurang dari satu tahun), sebagai pelengkap investasi deposito atau tabungan
yang sudah ada.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksa
dana pendapatan
tetap adalah reksa dana
yang
melakukan
investasi sekurang-
kurangnya
80%
dari
portofolio
yang
dikelolanya
ke
dalam
efek
bersifat.
Efek
bersifat
hutang
umumnya
memberikan
penghasilan
dalam bentuk
bunga,
seperti
deposito,
SBI,
obligasi
dan instrumen lainnya.
Umumnya
RDPT di
Indonesia memanfaatkan instrumen
|