![]() obligasi
sebagai
bagian
terbesar
investasinya.
RDPT
cocok untuk
investasi
jangka
menengah dan panjang (lebih dari tiga tahun) dengan risiko menengah.
3. Reksa Dana Saham (RDS)
Reksa
dana
saham
adalah
reksa
dana
yang
melakukan
investasi
sekurang-kurangnya
80%
dari
portofolio
yang
dikelolanya
ke dalam efek
bersifat
ekuitas
(saham).
Dibandingkan
dengan
reksa
dana
pasar
uang dan
reksa
dana
pendapatan
tetap,
reksa
dana saham memberikan
potensi pertumbuhan
nilai investasi yang lebih besar,
demikian
juga risikonya.
Investasi pada saham adalah jenis investasi jangka panjang.
4. Reksa Dana Campuran
Reksa
dana
campuran
(RDC)
dapat melakukan
investasinya
baik
pada
efek
hutang
maupun
ekuitas
dan
porsi
alokasi
yang
lebih
fleksibel.
Reksa
dana
campuran
adalah
reksa
dana
yang
melakukan
investasi dalam efek ekuitas
dan
efek
hutang
yang
perbandingannya
(alokasi) tidak
termasuk
dalam
kategori
reksa
dana
pendapatan
tetap
dan reksa dana saham.
Jadi yang tidak dapat dikategorikan ke dalam reksa dana pasar
uang,
reksa dana
pendapatan
tetap
dan
reksa
dana saham akan masuk
dalam
kategori
jenis reksa dana campuran.
Tabel 2.2 Karakteristik Reksa Dana
Jenis Reksa
Dana
Alokasi Investasi
dari Seluruh Reksa
Dana yang
Terkumpul
Preferensi
Hasil dan
Resiko
Investasi
Jangka Waktu
yang Disarankan
Pasar Uang
100% Efek Pasar Uang
Rendah
Pendek < 1 tahun
Pendapatan Tetap
Min 80 % Efek Utang
Sedang
Menengah 1-3 tahun
Campuran
Kombinasi
Efek
Utang
dan Efek Saham
Sedang/Tinggi
Menengah/Panjang
Saham
Min 80% Efek Saham
Tinggi
Panjang > 3 tahun
Sumber : Pratomo (2004, p.48)
|